Cara kerja sunscreen adalah membentuk lapisan pelindung pada bagian permukaan kulit untuk menghalangi sinar ultraviolet dari matahari yang mengenai kulit.
Oleh karena itu, jika sunscreen yang digunakan telah dibilas dengan air pun masih ada bekas warna atau ada lapisan yang menghalangi air untuk mengenai kulit, maka perlu untuk dibersihkan terlebih dahulu.
Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kosmetik waterproof, dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah sunscreen.
Menurut Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz:
"Jika make up membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka harus dihilangkan. Jika tidak terdapat lapisan, hanya sebatas warna dan tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan."
Sedangkan menurut sebagian Ulama Madzhab Syafi'i:
"Make up harus terhapus sampai jika dibasuh dengan air, airnya bening. Jika dibasuh dengan air, airnya belum bening dan masih berwarna, maka make up harus dihapus lagi. Baru wudhunya sah."
Ulama bermadzhab Syafi'i terkenal dengan sikapnya yang sangat wara' atau berhati-hati dalam memutuskan perkara. Hal ini yang menyebabkan, fatwa yang diberikan berbeda dengan yang disampaikan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Sunscreen yang wudhu-friendly mudah dibersihkan hanya dengan air, di mana warnanya mudah luntur dan lapisannya mudah dihilangkan.
Chemical sunscreen adalah jenis sunscreen yang cenderung lebih mudah untuk dibersihkan dengan menggunakan air. Sunscreen yang sudah bersertifikat halal, biasanya sudah lulus uji analisa laboratorium daya tembus air.
Dalam sedikit kasus, ada produk kosmetik yang secara bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan Sistem Jaminan Halal (SJH), namun produk kosmetiknya masih waterproof, yang artinya menghalangi masuknya air. Dalam kasus ini, produsen diwajibkan untuk mencantumkan keterangan bahwa produknya adalah produk yang waterproof, sehingga konsumen paham bahwa produknya tidak wudhu-friendly. Catatan ditulis di leaflet khusus berupa pembedaan warna pada kemasannya.
Sebenarnya, menggunakan sunscreen waterproof boleh-boleh saja, selama ingredients-nya tidak mengandung bahan yang najis dan aman untuk digunakan, berdasarkan pengujian-pengujian tertentu.
Bagaimana dengan kamu, apakah kamu lebih suka menggunakan sunscreen yang waterproof atau tidak?
Oleh karena itu, jika sunscreen yang digunakan telah dibilas dengan air pun masih ada bekas warna atau ada lapisan yang menghalangi air untuk mengenai kulit, maka perlu untuk dibersihkan terlebih dahulu.
Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kosmetik waterproof, dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah sunscreen.
Menurut Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz:
"Jika make up membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka harus dihilangkan. Jika tidak terdapat lapisan, hanya sebatas warna dan tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan."
Sedangkan menurut sebagian Ulama Madzhab Syafi'i:
"Make up harus terhapus sampai jika dibasuh dengan air, airnya bening. Jika dibasuh dengan air, airnya belum bening dan masih berwarna, maka make up harus dihapus lagi. Baru wudhunya sah."
Ulama bermadzhab Syafi'i terkenal dengan sikapnya yang sangat wara' atau berhati-hati dalam memutuskan perkara. Hal ini yang menyebabkan, fatwa yang diberikan berbeda dengan yang disampaikan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Sunscreen yang wudhu-friendly mudah dibersihkan hanya dengan air, di mana warnanya mudah luntur dan lapisannya mudah dihilangkan.
Chemical sunscreen adalah jenis sunscreen yang cenderung lebih mudah untuk dibersihkan dengan menggunakan air. Sunscreen yang sudah bersertifikat halal, biasanya sudah lulus uji analisa laboratorium daya tembus air.
Dalam sedikit kasus, ada produk kosmetik yang secara bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan Sistem Jaminan Halal (SJH), namun produk kosmetiknya masih waterproof, yang artinya menghalangi masuknya air. Dalam kasus ini, produsen diwajibkan untuk mencantumkan keterangan bahwa produknya adalah produk yang waterproof, sehingga konsumen paham bahwa produknya tidak wudhu-friendly. Catatan ditulis di leaflet khusus berupa pembedaan warna pada kemasannya.
Sebenarnya, menggunakan sunscreen waterproof boleh-boleh saja, selama ingredients-nya tidak mengandung bahan yang najis dan aman untuk digunakan, berdasarkan pengujian-pengujian tertentu.
Bagaimana dengan kamu, apakah kamu lebih suka menggunakan sunscreen yang waterproof atau tidak?
Pengetahuan baru terkait dunia per-sunscreen-an. Ditunggu next postannya, karena jarang banget orang bahas makeup yang halal
BalasHapusAlhamdulillah. Semoga kami bisa bermanfaat terus ya, kak :)
HapusNih ya, kadang aku juga mikir. Klo orang nikahan itu yg pestanya sehari, itukan kadang ada yg sampe makeup pengantinnya tebel bener. Pasti sehari makeupnya smpe 5kali. Kadang klo jadi orang yg kondangan sungguh mengcape klo penganten lagi istirahat solat ganti dandanan, lama bet
BalasHapusBetul kak :D
HapusResiko pernikahan yang diadakan selama seharian :)
Kalau saya, belum pernah menggunakan sumscreen hhheeehe
BalasHapusBaik, kak :)
Hapusmungkin lebih ke make up secara general ya
BalasHapussehubungan orang Indo mayoritas bermazhab syafi'i, itu artinya make up harus bersih total baru wudunya sah, ya.
Betul, kak. Madzhab Syafi'i terkenal dengan sikap wara' atau berhati-hati. Maka, dalam madzhab Syafi'i, menghapus make up secara bersih dianggap sebagai langkah yang wara'. Wallahua'lam bis shawab.
Hapus