Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Apakah Skincare Termasuk Nafkah?

Artikel ini merupakan rangkuman dari ceramah Ustadz Oni Sahroni pada sesi Live IG yang diadakan pada bulan November, 2021. Ustad Ini Sahroni merupakan pakar fiqh muamalah dengan track record yang sangat luar biasa. Selengkapnya tentang beliau, bisa di-searching di Google. Disclaimer: Dalam hal ini, Tim Halal Gentle Care bukanlah Ulama Mufti yang memiliki hak untuk memberikan fatwa. Kami hanya mencatat dan membagikannya kepada teman-teman, melalui artikel ini. Dalam kehidupan rumah tangga. Ternyata skincare istri bisa menjadi salah satu kebutuhan yang menjadi tanggungjawab suami. Skincare harus dipenuhi suami, dalam kondisi: 1. Digunakan Istri untuk Kebutuhan yang Halal. Karena tampil menarik di depan suami bagian dari adab setiap istri untuk menjaga afaf (harga diri) suami dan mengokohkan mawaddah (kecintaan) di antara keduanya. Sebaiknya, ketika skincare digunakan untuk tujuan yang tidak halal seperti tabarruj (berpenampilan berlebih-lebihan) di depan publik, baik di offlin

Perbedaan LPPOM dan BPOM

Masih banyak dari kita yang kesulitan membedakan LPPOM dan BPOM. Sekilas, keduanya kedengarannya seperti mirip. Padahal, keduanya sangat berbeda. Untuk itu, penting untuk kita memahami perbedaan dari keduanya. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik atau disingkat LPPOM MUI, adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan pada tahun 1988. Awal pendiriannya, LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari pemerintah agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam membantu mengidentifikasi kandungan bahan haram yang ada produk pangan, kosmetik dan farmasi. Sebelumnya, alur sertifikasi halal semuanya dikelola oleh LPPOM MUI. Namun, sejak tahun 2014, LPPOM MUI beralih menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritasnya hanya diperbolehkan untuk memberikan audit halal. Perlu diketahui bersama, bahwa LPPOM MUI maupun MUI bukanlah bagian dari pemerintah. Sedangkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga bentukan pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran

Apakah Sunscreen Harus Dibersihkan Dulu Sebelum Wudhu?

Cara kerja sunscreen adalah membentuk lapisan pelindung pada bagian permukaan kulit untuk menghalangi sinar ultraviolet dari matahari yang mengenai kulit. Oleh karena itu, jika sunscreen yang digunakan telah dibilas dengan air pun masih ada bekas warna atau ada lapisan yang menghalangi air untuk mengenai kulit, maka perlu untuk dibersihkan terlebih dahulu. Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kosmetik waterproof, dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah sunscreen. Menurut Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: "Jika make up membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka harus dihilangkan. Jika tidak terdapat lapisan, hanya sebatas warna dan tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan." Sedangkan menurut sebagian Ulama Madzhab Syafi'i: "Make up harus terhapus sampai jika dibasuh dengan air, airnya bening. Jika dibasuh dengan air, airnya belum bening dan masih berwarna, maka make up harus dihapus lagi. Baru wudhunya sah.&q