Langsung ke konten utama

Apakah Skincare Termasuk Nafkah?

Artikel ini merupakan rangkuman dari ceramah Ustadz Oni Sahroni pada sesi Live IG yang diadakan pada bulan November, 2021. Ustad Ini Sahroni merupakan pakar fiqh muamalah dengan track record yang sangat luar biasa. Selengkapnya tentang beliau, bisa di-searching di Google.

Disclaimer: Dalam hal ini, Tim Halal Gentle Care bukanlah Ulama Mufti yang memiliki hak untuk memberikan fatwa. Kami hanya mencatat dan membagikannya kepada teman-teman, melalui artikel ini.

Dalam kehidupan rumah tangga. Ternyata skincare istri bisa menjadi salah satu kebutuhan yang menjadi tanggungjawab suami. Skincare harus dipenuhi suami, dalam kondisi:

1. Digunakan Istri untuk Kebutuhan yang Halal.

Karena tampil menarik di depan suami bagian dari adab setiap istri untuk menjaga afaf (harga diri) suami dan mengokohkan mawaddah (kecintaan) di antara keduanya.

Sebaiknya, ketika skincare digunakan untuk tujuan yang tidak halal seperti tabarruj (berpenampilan berlebih-lebihan) di depan publik, baik di offline maupun online, suami tidak boleh memenuhinya.

2. Suami Mampu Menyediakannya

Saat ia tidak mampu menyediakan biaya tersebut, maka gugurlah kewajibannya dan menunaikan kebutuhan keluarga lain yang lebih diprioritaskan.

3. Dengan Kadar Lazim dan Tidak Berlebihan

Besaran biaya skincare, merujuk pada yang digunakan oleh para istri pada umumnya. Bukan merujuk pada komunitas tertentu, seperti aktris, selebriti dan semacamnya.

4. Sesuai dengan Skala Prioritas

Musyawarah suami dan istri untuk menempatkan tingkat prioritas kebutuhan skincare. Berdasarkan prioritas tersebut, kebutuhan skincare bisa dipertimbangkan untuk dipenuhi ataupun tidak.

Sebagaimana ulama berbeda pendapat menafsirkan jenis kebutuhan dan nafkah yang harus dipenuhi suami. Sebagian hanya memaknainya sebagai kebutuhan pakaian, tempat tinggal, makanan dan kebutuhan dasar lainnya. Tetapi, sebagian lainnya, seperti ulama madzhab Hambali, memasukkan kebutuhan-kebutuhan lain seperti skincare. Terlebih lagi, ketika istri meminta.

Itulah penjelasan dari Ustadz Oni Sahroni tentang jawaban dari pertanyaan, apakah skincare termasuk nafkah. Semoga bermanfaat bagi teman-teman yang sudah menikah ataupun yang masih melajang.

Komentar

  1. Ngasih skinkare ke istri sbg hadiah sip kali ya??
    Eh tp kan blm beristri wkwk

    BalasHapus
  2. terima kasih atas informasinya
    paling tidak ada ide kado buat istri, kalo udah nikah nanti ahahah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, bisa prepare dari sekarang berarti :D

      Hapus
  3. Dika kasih skin care nya ke istri orang ajaa ahahaaha

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kahf, "Produk Wardah" untuk Pria

Beberapa bulan yang lalu, PT Paragon Technology and Innovation meluncurkan brand produk perawatan khusus untuk pria, namanya adalah Kahf. Perusahaan yang terkenal dengan produk Wardah ini, sebelumnya sudah terkenal sebagai produsen kosmetik halal terlengkap untuk kalangan wanita. Kahf lahir karena perawatan tubuh yang bisa merepresentasikan kebutuhan pria yang saat ini ternyata mulai banyak dicari masyarakat. Nama Kahf berasal dari sebuah surat di dalam Al-Quran yakni Al-Kahfi. Filosofi dari brand ini juga terkandung di dalam cerita yang disampaikan dalam surat tersebut. Kahf ini lahir terinspirasi dari Surat Al-Kahfi, yang mana ada sekelompok pemuda yang masuk ke gua karena disatukan oleh keimanan dan kepercayaan, artinya Kahf ingin jalan bersama-sama dengan orang yang berbeda-beda. Kahf mengeluarkan beberapa produk yang terdiri dari lima kategori. Produk-produk Kahf tersebut semuanya sudah bersertifikat halal di antaranya non-comedogenic dan non-acnegenic serta sudah teruji s

Apakah Sunscreen Harus Dibersihkan Dulu Sebelum Wudhu?

Cara kerja sunscreen adalah membentuk lapisan pelindung pada bagian permukaan kulit untuk menghalangi sinar ultraviolet dari matahari yang mengenai kulit. Oleh karena itu, jika sunscreen yang digunakan telah dibilas dengan air pun masih ada bekas warna atau ada lapisan yang menghalangi air untuk mengenai kulit, maka perlu untuk dibersihkan terlebih dahulu. Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kosmetik waterproof, dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah sunscreen. Menurut Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: "Jika make up membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka harus dihilangkan. Jika tidak terdapat lapisan, hanya sebatas warna dan tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan." Sedangkan menurut sebagian Ulama Madzhab Syafi'i: "Make up harus terhapus sampai jika dibasuh dengan air, airnya bening. Jika dibasuh dengan air, airnya belum bening dan masih berwarna, maka make up harus dihapus lagi. Baru wudhunya sah.&q