Artikel ini merupakan rangkuman dari ceramah Ustadz Oni Sahroni pada sesi Live IG yang diadakan pada bulan November, 2021. Ustad Ini Sahroni merupakan pakar fiqh muamalah dengan track record yang sangat luar biasa. Selengkapnya tentang beliau, bisa di-searching di Google. Disclaimer: Dalam hal ini, Tim Halal Gentle Care bukanlah Ulama Mufti yang memiliki hak untuk memberikan fatwa. Kami hanya mencatat dan membagikannya kepada teman-teman, melalui artikel ini. Dalam kehidupan rumah tangga. Ternyata skincare istri bisa menjadi salah satu kebutuhan yang menjadi tanggungjawab suami. Skincare harus dipenuhi suami, dalam kondisi: 1. Digunakan Istri untuk Kebutuhan yang Halal. Karena tampil menarik di depan suami bagian dari adab setiap istri untuk menjaga afaf (harga diri) suami dan mengokohkan mawaddah (kecintaan) di antara keduanya. Sebaiknya, ketika skincare digunakan untuk tujuan yang tidak halal seperti tabarruj (berpenampilan berlebih-lebihan) di depan publik, baik di offlin
Masih banyak dari kita yang kesulitan membedakan LPPOM dan BPOM. Sekilas, keduanya kedengarannya seperti mirip. Padahal, keduanya sangat berbeda. Untuk itu, penting untuk kita memahami perbedaan dari keduanya. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik atau disingkat LPPOM MUI, adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan pada tahun 1988. Awal pendiriannya, LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari pemerintah agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam membantu mengidentifikasi kandungan bahan haram yang ada produk pangan, kosmetik dan farmasi. Sebelumnya, alur sertifikasi halal semuanya dikelola oleh LPPOM MUI. Namun, sejak tahun 2014, LPPOM MUI beralih menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritasnya hanya diperbolehkan untuk memberikan audit halal. Perlu diketahui bersama, bahwa LPPOM MUI maupun MUI bukanlah bagian dari pemerintah. Sedangkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga bentukan pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran