Langsung ke konten utama

Cara Memeriksa Sertifikat Halal pada Produk Kosmetik

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, masyarakat Indonesia seharusnya memprioritaskan untuk memilih produk yang halal. Bukan hanya produk makanan saja, tapi juga kosmetik.

Kosmetik bukan hanya tentang skincare, tetapi juga semua produk yang digunakan di luar tubuh seperti sabun, shampoo, pasta gigi dan lain-lain.

Terkait penjelasan tentang kosmetik, bisa dibaca di artikel sebelumnya yang berjudul "Cowok Kok Pakai Kosmetik?"

Untuk mempermudah produsen maupun konsumen, MUI telah membuat website khusus untuk kamu yang ingin mengecek status kehalalan sebuah produk ataupun keaslian sertifikat halal MUI-nya di website www.halalmui.org.

Dalam website tersebut, kamu akan bisa mencari produk sesuai dengan nama produknya, nama produsen, sampai nomor sertifikat produk yang ingin kamu cari.

Tidak hanya itu saja, kamu juga dapat mendapatkan informasi tentang seluruh produk yang sudah berstatus halal di website tersebut dengan mengunduh PDF tentang “Daftar Belanja Produk Halal” yang paling terbaru.

Sekarang, mencari status kehalalan produk yang sudah bersertifikat halal menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi informasi.

Yuk, kita sama-sama manfaatkan untuk menerapkan halal lifestyle di kehidupan kita sehari-hari.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Skincare Termasuk Nafkah?

Artikel ini merupakan rangkuman dari ceramah Ustadz Oni Sahroni pada sesi Live IG yang diadakan pada bulan November, 2021. Ustad Ini Sahroni merupakan pakar fiqh muamalah dengan track record yang sangat luar biasa. Selengkapnya tentang beliau, bisa di-searching di Google. Disclaimer: Dalam hal ini, Tim Halal Gentle Care bukanlah Ulama Mufti yang memiliki hak untuk memberikan fatwa. Kami hanya mencatat dan membagikannya kepada teman-teman, melalui artikel ini. Dalam kehidupan rumah tangga. Ternyata skincare istri bisa menjadi salah satu kebutuhan yang menjadi tanggungjawab suami. Skincare harus dipenuhi suami, dalam kondisi: 1. Digunakan Istri untuk Kebutuhan yang Halal. Karena tampil menarik di depan suami bagian dari adab setiap istri untuk menjaga afaf (harga diri) suami dan mengokohkan mawaddah (kecintaan) di antara keduanya. Sebaiknya, ketika skincare digunakan untuk tujuan yang tidak halal seperti tabarruj (berpenampilan berlebih-lebihan) di depan publik, baik di offlin

Kahf, "Produk Wardah" untuk Pria

Beberapa bulan yang lalu, PT Paragon Technology and Innovation meluncurkan brand produk perawatan khusus untuk pria, namanya adalah Kahf. Perusahaan yang terkenal dengan produk Wardah ini, sebelumnya sudah terkenal sebagai produsen kosmetik halal terlengkap untuk kalangan wanita. Kahf lahir karena perawatan tubuh yang bisa merepresentasikan kebutuhan pria yang saat ini ternyata mulai banyak dicari masyarakat. Nama Kahf berasal dari sebuah surat di dalam Al-Quran yakni Al-Kahfi. Filosofi dari brand ini juga terkandung di dalam cerita yang disampaikan dalam surat tersebut. Kahf ini lahir terinspirasi dari Surat Al-Kahfi, yang mana ada sekelompok pemuda yang masuk ke gua karena disatukan oleh keimanan dan kepercayaan, artinya Kahf ingin jalan bersama-sama dengan orang yang berbeda-beda. Kahf mengeluarkan beberapa produk yang terdiri dari lima kategori. Produk-produk Kahf tersebut semuanya sudah bersertifikat halal di antaranya non-comedogenic dan non-acnegenic serta sudah teruji s

Apakah Sunscreen Harus Dibersihkan Dulu Sebelum Wudhu?

Cara kerja sunscreen adalah membentuk lapisan pelindung pada bagian permukaan kulit untuk menghalangi sinar ultraviolet dari matahari yang mengenai kulit. Oleh karena itu, jika sunscreen yang digunakan telah dibilas dengan air pun masih ada bekas warna atau ada lapisan yang menghalangi air untuk mengenai kulit, maka perlu untuk dibersihkan terlebih dahulu. Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kosmetik waterproof, dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah sunscreen. Menurut Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: "Jika make up membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka harus dihilangkan. Jika tidak terdapat lapisan, hanya sebatas warna dan tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan." Sedangkan menurut sebagian Ulama Madzhab Syafi'i: "Make up harus terhapus sampai jika dibasuh dengan air, airnya bening. Jika dibasuh dengan air, airnya belum bening dan masih berwarna, maka make up harus dihapus lagi. Baru wudhunya sah.&q