Masih banyak dari kita yang kesulitan membedakan LPPOM dan BPOM. Sekilas, keduanya kedengarannya seperti mirip. Padahal, keduanya sangat berbeda. Untuk itu, penting untuk kita memahami perbedaan dari keduanya.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik atau disingkat LPPOM MUI, adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan pada tahun 1988. Awal pendiriannya, LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari pemerintah agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam membantu mengidentifikasi kandungan bahan haram yang ada produk pangan, kosmetik dan farmasi.
Sebelumnya, alur sertifikasi halal semuanya dikelola oleh LPPOM MUI. Namun, sejak tahun 2014, LPPOM MUI beralih menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritasnya hanya diperbolehkan untuk memberikan audit halal. Perlu diketahui bersama, bahwa LPPOM MUI maupun MUI bukanlah bagian dari pemerintah.
Sedangkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga bentukan pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran produk pangan dan obat-obatan, termasuk pula kosmetik. BPOM didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2000 (Keppres 166/2000).
Untuk lebih mudah, berikut beberapa poin perbedaan antara LPPOM dan BPOM:
1. Jaminan Produk
LPPOM memberikan keterjaminan proses produksi produk halal mulai dari formulasi, bahan baku, produksi, pengemasan, hingga sampai ke tangan konsumen.
Sedangkan, BPOM memberikan keterjaminan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan regulasi peredaran obat, makanan dan kosmetika di Indonesia.
2. Nomor Registrasi
LPPOM memberikan nomor registrasi sekaligus memberikan izin mencantumkan label halal MUI.
Sedangkan, BPOM memberikan nomor registrasi untuk izin edar produk, sehingga produk tersebut dianggap aman dan sehat untuk dikonsumsi/digunakan.
3. Aturan Agama
LPPOM memberikan keterjaminan produk yang halal atau boleh digunakan. Sedangkan, BPOM memberikan keterjaminan produk yang thayyib atau baik dan aman untuk digunakan.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan keterjaminan pada produk, sehingga keduanya bisa saling melengkapi satu sama lain.
Untuk mengakses daftar produk halal MUI, bisa kunjungi website LPPOM MUI di www.halalmui.org.
Untuk mengakses daftar produk yang lolos perizinan BPOM, bisa kunjungi website resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id.
Itulah beberapa perbedaan yang mendasar dari BPOM dan LPPOM. Selain 3 perbedaan yang telah disebutkan di atas, apakah kamu mengetahui perbedaan lainnya? Boleh share di kolom komentar, ya.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik atau disingkat LPPOM MUI, adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan pada tahun 1988. Awal pendiriannya, LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari pemerintah agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam membantu mengidentifikasi kandungan bahan haram yang ada produk pangan, kosmetik dan farmasi.
Sebelumnya, alur sertifikasi halal semuanya dikelola oleh LPPOM MUI. Namun, sejak tahun 2014, LPPOM MUI beralih menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritasnya hanya diperbolehkan untuk memberikan audit halal. Perlu diketahui bersama, bahwa LPPOM MUI maupun MUI bukanlah bagian dari pemerintah.
Sedangkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga bentukan pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran produk pangan dan obat-obatan, termasuk pula kosmetik. BPOM didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2000 (Keppres 166/2000).
Untuk lebih mudah, berikut beberapa poin perbedaan antara LPPOM dan BPOM:
1. Jaminan Produk
LPPOM memberikan keterjaminan proses produksi produk halal mulai dari formulasi, bahan baku, produksi, pengemasan, hingga sampai ke tangan konsumen.
Sedangkan, BPOM memberikan keterjaminan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan regulasi peredaran obat, makanan dan kosmetika di Indonesia.
2. Nomor Registrasi
LPPOM memberikan nomor registrasi sekaligus memberikan izin mencantumkan label halal MUI.
Sedangkan, BPOM memberikan nomor registrasi untuk izin edar produk, sehingga produk tersebut dianggap aman dan sehat untuk dikonsumsi/digunakan.
3. Aturan Agama
LPPOM memberikan keterjaminan produk yang halal atau boleh digunakan. Sedangkan, BPOM memberikan keterjaminan produk yang thayyib atau baik dan aman untuk digunakan.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan keterjaminan pada produk, sehingga keduanya bisa saling melengkapi satu sama lain.
Untuk mengakses daftar produk halal MUI, bisa kunjungi website LPPOM MUI di www.halalmui.org.
Untuk mengakses daftar produk yang lolos perizinan BPOM, bisa kunjungi website resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id.
Itulah beberapa perbedaan yang mendasar dari BPOM dan LPPOM. Selain 3 perbedaan yang telah disebutkan di atas, apakah kamu mengetahui perbedaan lainnya? Boleh share di kolom komentar, ya.
Terima kasih ilmunya kakak
BalasHapusSama-sama, kak :)
HapusIntinya LPPOM yang mengurus kehalalan. Kalau BPOM bukan ya
BalasHapusLPPOM mengurus kehalalan, BPOM mengurus keamanan.
HapusNih ya misalkan, aku ada produk makanan ringan. Apakah boleh lppom saja? Atau lebih baik daftarkan jg di bpom?
BalasHapusBoleh LPPOM saja atau BPOM saja. Tapi untuk kepentingan, izin edar lebih diprioritaskan untuk produk yang produksinya terkategori masif. Semoga menjawab ya, kak.
Hapusterima kasih atas informasinya
BalasHapusSama-sama, kak :)
Hapus