Tidak hanya perempuan, laki-laki pun memerlukan produk-produk kosmetik, seperti handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, parfum, dan sejenisnya. Bukan hanya untuk alasan kecantikan dan merias tubuh, melainkan juga untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Namun, tahukah kamu bahwa banyak produk kosmetik yang mengandung alkohol?
Sebelumnya, perlu diperjelas terlebih dahulu definisi dari alkohol. Alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Senyawa yang mengandung gugus hidroksilpun banyak jenisnya, terkadang orang mengasosiasikannya hanya etanol saja, walaupun sebenarnya memang etanol salah satu senyawa alkohol yang paling sering digunakan.
Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zulies Ikawati menerangkan, keberadaan alkohol sebagai pelarut dalam obat dan kosmetika sangatlah dibutuhkan. Alkohol jenis etanol dan metanol sangat baik sebagai pelarut bahan baku obat dan kosmetik. Ada di antaranya yang tidak dapat larut, kecuali hanya dengan alkohol. Lalu, bagaimanakah jadinya menggunakan kosmetika berbahan alkohol dalam fikih Islam?
Hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga kini. Mereka yang mengharamkannya beranalogi bahwa pemakaian kosmetika beralkohol sama dengan mengonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram." (HR Muslim).
Bukankah ketika memakai handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, dan sejenisnya akan masuk ke pori-pori? Hal ini tak ubahnya seperti pemakaian narkoba dengan jalan suntik. Demikian juga parfum yang beralkohol, apa bedanya dengan konsumsi narkoba dengan cara dihirup? Bukankah sama-sama menghirup sejenis khamar yang diharamkan?
Enam puluh persen dari jenis produk kosmetik, terutama produk perawatan kulit, akan diserap kulit dan masuk ke pembuluh darah. Akibatnya, zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir dan diserap tubuh. Inilah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari zat-zat yang halal.
Selain itu, ulama yang membolehkan kosmetik beralkohol beranalogi karena senyawa alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Misalkan, penggunaan alkohol pada parfum. Alkohol akan menguap dan hanya akan meninggalkan zat pengharum saja.
Di samping itu, ada pula yang beralasan, derivat alcohol, yaitu etanol yang dipergunakan sebagai pelarut obat dan kosmetika sudah berbeda dengan derivat yang dipergunakan untuk campuran khamar. Keduanya juga mempunyai rumus kimia yang berbeda. Jadi, etanol sudah mempunyai zat yang berbeda dan dari khamar sekalipun berasal dari derivat yang sama.
Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.
Sedangkan, jenis cetyl alcohol dan cetearyl alcohol dikategorikan halal. Cetyl adalah alkohol yang terdiri atas molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun. Sedangkan, cetearyl alcohol banyak terdapat pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sebenarnya bukan benar-benar alkohol. Zat ini merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.
Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.
Penggunaan kosmetika dalam yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh yang menggunakan bahan najis atau haram hukumnya ialah haram. Namun, jika untuk penggunaan luar (tidak masuk ke tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi diperbolehkan. Namun, syaratnya harus melakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).
MUI juga mengimbau masyarakat untuk memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis, makruh, tahrim, dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
Sebelumnya, perlu diperjelas terlebih dahulu definisi dari alkohol. Alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Senyawa yang mengandung gugus hidroksilpun banyak jenisnya, terkadang orang mengasosiasikannya hanya etanol saja, walaupun sebenarnya memang etanol salah satu senyawa alkohol yang paling sering digunakan.
Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zulies Ikawati menerangkan, keberadaan alkohol sebagai pelarut dalam obat dan kosmetika sangatlah dibutuhkan. Alkohol jenis etanol dan metanol sangat baik sebagai pelarut bahan baku obat dan kosmetik. Ada di antaranya yang tidak dapat larut, kecuali hanya dengan alkohol. Lalu, bagaimanakah jadinya menggunakan kosmetika berbahan alkohol dalam fikih Islam?
Hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga kini. Mereka yang mengharamkannya beranalogi bahwa pemakaian kosmetika beralkohol sama dengan mengonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram." (HR Muslim).
Bukankah ketika memakai handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, dan sejenisnya akan masuk ke pori-pori? Hal ini tak ubahnya seperti pemakaian narkoba dengan jalan suntik. Demikian juga parfum yang beralkohol, apa bedanya dengan konsumsi narkoba dengan cara dihirup? Bukankah sama-sama menghirup sejenis khamar yang diharamkan?
Enam puluh persen dari jenis produk kosmetik, terutama produk perawatan kulit, akan diserap kulit dan masuk ke pembuluh darah. Akibatnya, zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir dan diserap tubuh. Inilah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari zat-zat yang halal.
Selain itu, ulama yang membolehkan kosmetik beralkohol beranalogi karena senyawa alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Misalkan, penggunaan alkohol pada parfum. Alkohol akan menguap dan hanya akan meninggalkan zat pengharum saja.
Di samping itu, ada pula yang beralasan, derivat alcohol, yaitu etanol yang dipergunakan sebagai pelarut obat dan kosmetika sudah berbeda dengan derivat yang dipergunakan untuk campuran khamar. Keduanya juga mempunyai rumus kimia yang berbeda. Jadi, etanol sudah mempunyai zat yang berbeda dan dari khamar sekalipun berasal dari derivat yang sama.
Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.
Sedangkan, jenis cetyl alcohol dan cetearyl alcohol dikategorikan halal. Cetyl adalah alkohol yang terdiri atas molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun. Sedangkan, cetearyl alcohol banyak terdapat pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sebenarnya bukan benar-benar alkohol. Zat ini merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.
Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.
Penggunaan kosmetika dalam yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh yang menggunakan bahan najis atau haram hukumnya ialah haram. Namun, jika untuk penggunaan luar (tidak masuk ke tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi diperbolehkan. Namun, syaratnya harus melakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).
MUI juga mengimbau masyarakat untuk memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis, makruh, tahrim, dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
Minyak rambut jg ada yg menggunakan alkohol.. Jd gimana tuh
BalasHapusSeperti yang dijelaskan di artikel ini kak, produk kosmetik yang menggunakan alkohol pada dasarnya boleh digunakan asalkan tidak berasal dari sumber yang haram seperti hasil samping industri khamr (minuman beralkohol).
HapusSelain itu, alkohol yang digunakan perlu dipastikan keamanannya ketika digunakan di tubuh kita. Salah satu cara tracing atau penelusurannya adalah dengan memeriksa nomor izin edar dari BPOM yang umumnya tertera pada kemasan produk.
Perlu dipertegas juga, bahwa khamr dan alkohol adalah sesuatu yang berbeda. Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, sedangkan alkohol adalah nama lain dari gugus alkanol. Umumnya alkohol dilabelkan kepada senyawa etanol, karena etanol dianggap senyawa yang paling banyak digunakan pada industri, termasuk industri minuman keras.
Correct me if I'm wrong ya kak, semoga bermanfaat :)
Sangat bermanfaat kak heeh, jadi lebih harus dicek dan hati-hati lagi yah kedepannya heeh
BalasHapusIya, betul kak. Jangan sampai tubuh kita terkontaminasi bahan yang diharamkan oleh Allah ya kak :(
HapusNais kak. Mungkin next mau request titik kritis halal masing-masing produk baik kosmetik maupun obat-obatan. Sekalian zat-zat turunan alkohol atau babi yang haram dipake. Maap banyak kendak.
BalasHapusSiap, boleh banget kak!
HapusTerimakasih ya atas masukannya :)
Langsung buru-buru ngecek ingredients parfum spray yang sering aku pakai, dan ternyata disitu tertera Alkohol Denat. Kalau menurut Mbah Google, Cetyl Alchohol termasuk Alkohol Denat, tetapi di kemasannya tidak menjabarkan jenis alkohol apa yang dimasukkan ke produknya. Yang jadi pertanyaan, kalau dipakai solat gimana ya? Kan misal pagi pake parfum spray, terus mo solat zuhur gitu(?)
BalasHapusSepengetahuan kami, selama sumber alkoholnya bukan berasal dari khamr, maka hukumnya mubah (boleh). Wallahua'lam bis shawab.
Hapus