Langsung ke konten utama

Hukum Penggunaan Alkohol pada Kosmetik

Tidak hanya perempuan, laki-laki pun memerlukan produk-produk kosmetik, seperti handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, parfum, dan sejenisnya. Bukan hanya untuk alasan kecantikan dan merias tubuh, melainkan juga untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Namun, tahukah kamu bahwa banyak produk kosmetik yang mengandung alkohol?

Sebelumnya, perlu diperjelas terlebih dahulu definisi dari alkohol. Alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Senyawa yang mengandung gugus hidroksilpun banyak jenisnya, terkadang orang mengasosiasikannya hanya etanol saja, walaupun sebenarnya memang etanol salah satu senyawa alkohol yang paling sering digunakan.

Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zulies Ikawati menerangkan, keberadaan alkohol sebagai pelarut dalam obat dan kosmetika sangatlah dibutuhkan. Alkohol jenis etanol dan metanol sangat baik sebagai pelarut bahan baku obat dan kosmetik. Ada di antaranya yang tidak dapat larut, kecuali hanya dengan alkohol. Lalu, bagaimanakah jadinya menggunakan kosmetika berbahan alkohol dalam fikih Islam?

Hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga kini. Mereka yang mengharamkannya beranalogi bahwa pemakaian kosmetika beralkohol sama dengan mengonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram." (HR Muslim).

Bukankah ketika memakai handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, dan sejenisnya akan masuk ke pori-pori? Hal ini tak ubahnya seperti pemakaian narkoba dengan jalan suntik. Demikian juga parfum yang beralkohol, apa bedanya dengan konsumsi narkoba dengan cara dihirup? Bukankah sama-sama menghirup sejenis khamar yang diharamkan?

Enam puluh persen dari jenis produk kosmetik, terutama produk perawatan kulit, akan diserap kulit dan masuk ke pembuluh darah. Akibatnya, zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir dan diserap tubuh. Inilah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari zat-zat yang halal.

Selain itu, ulama yang membolehkan kosmetik beralkohol beranalogi karena senyawa alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Misalkan, penggunaan alkohol pada parfum. Alkohol akan menguap dan hanya akan meninggalkan zat pengharum saja.

Di samping itu, ada pula yang beralasan, derivat alcohol, yaitu etanol yang dipergunakan sebagai pelarut obat dan kosmetika sudah berbeda dengan derivat yang dipergunakan untuk campuran khamar. Keduanya juga mempunyai rumus kimia yang berbeda. Jadi, etanol sudah mempunyai zat yang berbeda dan dari khamar sekalipun berasal dari derivat yang sama.

Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.

Sedangkan, jenis cetyl alcohol dan cetearyl alcohol dikategorikan halal. Cetyl adalah alkohol yang terdiri atas molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun. Sedangkan, cetearyl alcohol banyak terdapat pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sebenarnya bukan benar-benar alkohol. Zat ini merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.

Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.

Penggunaan kosmetika dalam yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh yang menggunakan bahan najis atau haram hukumnya ialah haram. Namun, jika untuk penggunaan luar (tidak masuk ke tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi diperbolehkan. Namun, syaratnya harus melakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

MUI juga mengimbau masyarakat untuk memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis, makruh, tahrim, dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

Komentar

  1. Minyak rambut jg ada yg menggunakan alkohol.. Jd gimana tuh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti yang dijelaskan di artikel ini kak, produk kosmetik yang menggunakan alkohol pada dasarnya boleh digunakan asalkan tidak berasal dari sumber yang haram seperti hasil samping industri khamr (minuman beralkohol).

      Selain itu, alkohol yang digunakan perlu dipastikan keamanannya ketika digunakan di tubuh kita. Salah satu cara tracing atau penelusurannya adalah dengan memeriksa nomor izin edar dari BPOM yang umumnya tertera pada kemasan produk.

      Perlu dipertegas juga, bahwa khamr dan alkohol adalah sesuatu yang berbeda. Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, sedangkan alkohol adalah nama lain dari gugus alkanol. Umumnya alkohol dilabelkan kepada senyawa etanol, karena etanol dianggap senyawa yang paling banyak digunakan pada industri, termasuk industri minuman keras.

      Correct me if I'm wrong ya kak, semoga bermanfaat :)

      Hapus
  2. Sangat bermanfaat kak heeh, jadi lebih harus dicek dan hati-hati lagi yah kedepannya heeh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, betul kak. Jangan sampai tubuh kita terkontaminasi bahan yang diharamkan oleh Allah ya kak :(

      Hapus
  3. Nais kak. Mungkin next mau request titik kritis halal masing-masing produk baik kosmetik maupun obat-obatan. Sekalian zat-zat turunan alkohol atau babi yang haram dipake. Maap banyak kendak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap, boleh banget kak!

      Terimakasih ya atas masukannya :)

      Hapus
  4. Langsung buru-buru ngecek ingredients parfum spray yang sering aku pakai, dan ternyata disitu tertera Alkohol Denat. Kalau menurut Mbah Google, Cetyl Alchohol termasuk Alkohol Denat, tetapi di kemasannya tidak menjabarkan jenis alkohol apa yang dimasukkan ke produknya. Yang jadi pertanyaan, kalau dipakai solat gimana ya? Kan misal pagi pake parfum spray, terus mo solat zuhur gitu(?)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepengetahuan kami, selama sumber alkoholnya bukan berasal dari khamr, maka hukumnya mubah (boleh). Wallahua'lam bis shawab.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Skincare Termasuk Nafkah?

Artikel ini merupakan rangkuman dari ceramah Ustadz Oni Sahroni pada sesi Live IG yang diadakan pada bulan November, 2021. Ustad Ini Sahroni merupakan pakar fiqh muamalah dengan track record yang sangat luar biasa. Selengkapnya tentang beliau, bisa di-searching di Google. Disclaimer: Dalam hal ini, Tim Halal Gentle Care bukanlah Ulama Mufti yang memiliki hak untuk memberikan fatwa. Kami hanya mencatat dan membagikannya kepada teman-teman, melalui artikel ini. Dalam kehidupan rumah tangga. Ternyata skincare istri bisa menjadi salah satu kebutuhan yang menjadi tanggungjawab suami. Skincare harus dipenuhi suami, dalam kondisi: 1. Digunakan Istri untuk Kebutuhan yang Halal. Karena tampil menarik di depan suami bagian dari adab setiap istri untuk menjaga afaf (harga diri) suami dan mengokohkan mawaddah (kecintaan) di antara keduanya. Sebaiknya, ketika skincare digunakan untuk tujuan yang tidak halal seperti tabarruj (berpenampilan berlebih-lebihan) di depan publik, baik di offlin

Kahf, "Produk Wardah" untuk Pria

Beberapa bulan yang lalu, PT Paragon Technology and Innovation meluncurkan brand produk perawatan khusus untuk pria, namanya adalah Kahf. Perusahaan yang terkenal dengan produk Wardah ini, sebelumnya sudah terkenal sebagai produsen kosmetik halal terlengkap untuk kalangan wanita. Kahf lahir karena perawatan tubuh yang bisa merepresentasikan kebutuhan pria yang saat ini ternyata mulai banyak dicari masyarakat. Nama Kahf berasal dari sebuah surat di dalam Al-Quran yakni Al-Kahfi. Filosofi dari brand ini juga terkandung di dalam cerita yang disampaikan dalam surat tersebut. Kahf ini lahir terinspirasi dari Surat Al-Kahfi, yang mana ada sekelompok pemuda yang masuk ke gua karena disatukan oleh keimanan dan kepercayaan, artinya Kahf ingin jalan bersama-sama dengan orang yang berbeda-beda. Kahf mengeluarkan beberapa produk yang terdiri dari lima kategori. Produk-produk Kahf tersebut semuanya sudah bersertifikat halal di antaranya non-comedogenic dan non-acnegenic serta sudah teruji s

Apakah Sunscreen Harus Dibersihkan Dulu Sebelum Wudhu?

Cara kerja sunscreen adalah membentuk lapisan pelindung pada bagian permukaan kulit untuk menghalangi sinar ultraviolet dari matahari yang mengenai kulit. Oleh karena itu, jika sunscreen yang digunakan telah dibilas dengan air pun masih ada bekas warna atau ada lapisan yang menghalangi air untuk mengenai kulit, maka perlu untuk dibersihkan terlebih dahulu. Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kosmetik waterproof, dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah sunscreen. Menurut Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: "Jika make up membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka harus dihilangkan. Jika tidak terdapat lapisan, hanya sebatas warna dan tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan." Sedangkan menurut sebagian Ulama Madzhab Syafi'i: "Make up harus terhapus sampai jika dibasuh dengan air, airnya bening. Jika dibasuh dengan air, airnya belum bening dan masih berwarna, maka make up harus dihapus lagi. Baru wudhunya sah.&q